SUKADANA. Wakil Bupati Kayong Utara H Effendi Ahmad S.Pd.I M.SI menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2023 ke DPRD KKU. Bertempat di ruang sidang DPRD KKU di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Juli 2023.
“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 (UU 1/2022)
tentang Hubungan Keuangan, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan ke masyarakat.
Pungutan pajak dan retribusi daerah jadi sumber pembiayaan daerah, digunakan keperluan
daerah dalam menyejahterakan Masyarakat,” kata H Effendi Ahmad.
Selain itu, imbuhnya, restrukturisasi (penataan kembali)
pajak, juga dilakukan dengan penambahan opsen (opsi) pajak serta balik nama
kendaraan bermotor sebagai penerimaan baru.
“Opsen pajak juga mendorong peran daerah melakukan upaya
pengawasan ke wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan
objektif. Akan tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai nomor pokok wajib
pajak (NPWP),” tutur H Effendi Ahmad.
Sementara itu, lanjutnya, rasionalisasi dilakukan
terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi. Sebelumnya
32 jenis, menjadi 18 jenis pelayanan. Ini bertujuan meningkatkan efektivitas
pemungutan retribusi, meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.
“Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban
masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi
kewajiban pemerintah daerah,” tambah H Effendi Ahmad.
Menurutnya kehadiran Raperda Pajak dan Retribusi KKU akan
menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Guna meningkatkan
penerimaan daerah serta diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan
di masyarakat.
“Saya berharap pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi ini berjalan lancar dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD KKU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar H Effendi Ahmad. n
Penulis: Demmy Deriyanto
Editor: Prokopim Setda KKU