Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wabup H Effendi Ahmad Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi ke DPRD KKU

19 Juli 2023 | 19 Juli WIB Last Updated 2023-08-18T03:18:04Z

Wakil Ketua DPRD KKU Abdul Zamad M Amin (kanan), didampingi Wabup Kayong Utara H Effendi Ahmad (kiri) memimpin rapat paripurna DPRD KKU, ihwal Raperda Pajak dan Retribusi di ruang sidang DPRD KKU di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Juli 2023. Dokumen foto: Prokopim Setda KKU


SUKADANA. Wakil Bupati Kayong Utara H Effendi Ahmad S.Pd.I M.SI menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) tahun 2023 ke DPRD KKU. Bertempat di ruang sidang DPRD KKU di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 18 Juli 2023.

 

“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan ke masyarakat. Pungutan pajak dan retribusi daerah jadi sumber pembiayaan daerah, digunakan keperluan daerah dalam menyejahterakan Masyarakat,” kata H Effendi Ahmad.

 

Selain itu, imbuhnya, restrukturisasi (penataan kembali) pajak, juga dilakukan dengan penambahan opsen (opsi) pajak serta balik nama kendaraan bermotor sebagai penerimaan baru.

 

“Opsen pajak juga mendorong peran daerah melakukan upaya pengawasan ke wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif. Akan tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP),” tutur H Effendi Ahmad.

 

Sementara itu, lanjutnya, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi. Sebelumnya 32 jenis, menjadi 18 jenis pelayanan. Ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

 

“Penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” tambah H Effendi Ahmad.

 

Menurutnya kehadiran Raperda Pajak dan Retribusi KKU akan menjadi pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Guna meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

 

“Saya berharap pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi ini berjalan lancar dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD KKU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar H Effendi Ahmad. n

 

Penulis: Demmy Deriyanto

Editor: Prokopim Setda KKU

×
Berita Terbaru Update