SUKADANA. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU), tandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Bertempat di Kantor Kejari Ketapang di Ketapang, Senin, 10 Juli 2023.
Pihak Pemerintah KKU diwakili langsung Bupati Kayong
Utara Drs Citra Duani, didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) KKU
Drs Oma Zulfithansyah M.Si, dan jajarannya. Sedangkan dari pihak Kejari
Ketapang, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini
Ardhany SH MH dan jajarannya.
“MoU ini meningkatkan efektivitas penanganan dan
penyelesaian masalah hukum, guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
pemerintah KKU. Terutama pada bidang perdata dan tata usaha negara. Diharapkan tercipta
sinergi dalam mitigasi risiko, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,”
ungkap Citra Duani.
Ia juga berharap dengan ditandatanganinya MoU ini, dapat
terselenggaranya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pemerintah
KKU di bidang hukum.
“Misalnya melalui pelatihan, sosialisasi, dan penyediaan
narasumber, sinergitas dalam rangka mitigasi risiko termasuk pencegahan tindak
pidana korupsi dapat terlaksana,” kata Citra Duani.
Kajari Ketapang, RA Dhini Ardhany menyampaikan MoU sebagai
dasar kerjasama antara Kejari Ketapang dan pemerintah KKU. Mengoptimalkan
pemulihan keuangan dan aset daerah. Pendampingan pelaksanaan pembangunan daerah
dan penanganan masalah hukum.
“Adanya perjanjian kerjasama ini, pemerintah KKU dapat
mengajukan bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mendapatkan layanan
jaksa pengacara negara. Kemudian bersama-sama menyelesaikan permasalahan itu,”
jelas RA Dhini Ardhany.
Penulis: Demmy Deriyanto
Editor: Prokopim Setda KKU