SUKADANA. Bupati Kayong Utara Drs Citra Duani membuka sosialisasi penjualan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU). Bertempat di aula Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Prosedur kepemilikan aset daerah, harus dipahami seluruh
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah KKU. Diharapkan para ASN dapat
tertib dalam penggunaan aset milik daerah. Mulai dari administrasi maupun
penggunaannya,” ajak Citra Duani di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri
para ASN pemerintah KKU.
Kepada semua jenjang, lanjutnya, mulai dari staf sampai
pejabat yang menggunakan aset daerah, harus memahami fungsi, kegunaan, dan admistrasinya.
Jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan di kemudian hari.
“Jika ASN itu pindah, dimutasi, ataupun dipromosikan,
hendaklah aset-aset pemerintah daerah dilaporkan atau dikembalikan ke tempat
asalnya. Sebab, dapat berimbas pada pencatatan aset maupun rekam jekak aset
tersebut,” kupas Citra Duani.
Bupati Citra Duani menegaskan, jangan ASN pindah tugas tapi
asetnya juga ikut pindah. Jangan pula, mengabaikan administrasi asetnya.
“Imbasnya ya akan terjadi temuan, jika barang tersebut
tercatat di tempat yang lain,” tegas Citra Duani.
Ia mengatakan pentingnya aset atau barang milik daerah. Itu
merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat.
“Barang milik pemerintah daerah harus dikelola dengan
baik dan benar. Guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang
transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, dan menjamin adanya kepastian nilai,”
ulas Citra Duani.
Dijelaskannya jika pemindahtanganan aset daerah yang
baik, pemerintah daerah dapat melelang dalam lelang terbuka. Jangan pula dalam
lelang ada pemufakatan jahat di internal ASN Kayong Utara dengan pihak lain.
“Pemindahantangan aset daerah akan kita lakukan melalui
penjualan secara lelang. Dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) yang bertanggungjawab ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Pontianak,”
ungkap Citra Duani.
Bupati Citra Duani mengatakan ingin penjualan dari lelang
ini, memiliki peran penting dalam proses penghapusan barang milik daerah yang
sudah habis masa manfa’at, rusak, atau rusak berat. Terutama, kendaraan dinas
yang rusak atau rusak berat, membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya.
Biaya perbaikan dan perawatan, membengkak.
“Jika penghapusan tidak dilakukan, dapat menghambat operasional
pemerintahan kita. Tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat
dan rusak berat. Akan tetapi masih berada di dalam daftar kartu inventaris
barang (KIB) kita,” tutur Citra Duani.
Ia mengharapkan sosialisasi penjualan barang milik daerah,
para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah KKU, dapat
mengetahui setiap alur proses penjualan barang milik daerah.
“Barang milik daerah di daftar KIB yang bernilai ekonomis, lebih baik dilelang. Uang hasil dari lelang, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita. Akan tetapi penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan, tanpa adanya penilaian pada barang tersebut,” timpalnya. (Prokopim Setda KKU)