Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Penjualan Barang Milik Daerah Pemerintah KKU

09 Mei 2023 | 09 Mei WIB Last Updated 2023-05-09T14:14:40Z

Bupati Citra Duani memberikan pengarahan di sosialisasi penjualan barang milik daerah di aula Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Dokumen foto: Prokopim Setda KKU


SUKADANA. Bupati Kayong Utara Drs Citra Duani membuka sosialisasi penjualan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU). Bertempat di aula Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

 

“Prosedur kepemilikan aset daerah, harus dipahami seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah KKU. Diharapkan para ASN dapat tertib dalam penggunaan aset milik daerah. Mulai dari administrasi maupun penggunaannya,” ajak Citra Duani di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri para ASN pemerintah KKU.

 

Kepada semua jenjang, lanjutnya, mulai dari staf sampai pejabat yang menggunakan aset daerah, harus memahami fungsi, kegunaan, dan admistrasinya. Jangan sampai membawa masalah dan menjadi temuan di kemudian hari.

 

“Jika ASN itu pindah, dimutasi, ataupun dipromosikan, hendaklah aset-aset pemerintah daerah dilaporkan atau dikembalikan ke tempat asalnya. Sebab, dapat berimbas pada pencatatan aset maupun rekam jekak aset tersebut,” kupas Citra Duani.

 

Bupati Citra Duani menegaskan, jangan ASN pindah tugas tapi asetnya juga ikut pindah. Jangan pula, mengabaikan administrasi asetnya.

 

“Imbasnya ya akan terjadi temuan, jika barang tersebut tercatat di tempat yang lain,” tegas Citra Duani.


Bupati Citra Duani (kiri), didampingi Sekda KKU Hj Hilaria Yusnani (kanan), membuka sosialisasi penjualan barang milik daerah di aula Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, KKU, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Dokumen foto: Prokopim Setda KKU


 

Ia mengatakan pentingnya aset atau barang milik daerah. Itu merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Barang milik pemerintah daerah harus dikelola dengan baik dan benar. Guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, dan menjamin adanya kepastian nilai,” ulas Citra Duani.

 

Dijelaskannya jika pemindahtanganan aset daerah yang baik, pemerintah daerah dapat melelang dalam lelang terbuka. Jangan pula dalam lelang ada pemufakatan jahat di internal ASN Kayong Utara dengan pihak lain.

 

“Pemindahantangan aset daerah akan kita lakukan melalui penjualan secara lelang. Dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bertanggungjawab ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Pontianak,” ungkap Citra Duani.

 

Bupati Citra Duani mengatakan ingin penjualan dari lelang ini, memiliki peran penting dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah habis masa manfa’at, rusak, atau rusak berat. Terutama, kendaraan dinas yang rusak atau rusak berat, membahayakan pengguna dan pengguna jalan lainnya. Biaya perbaikan dan perawatan, membengkak.

 

“Jika penghapusan tidak dilakukan, dapat menghambat operasional pemerintahan kita. Tidak sedikit kendaraan dinas yang telah habis masa manfaat dan rusak berat. Akan tetapi masih berada di dalam daftar kartu inventaris barang (KIB) kita,” tutur Citra Duani.


Hadirin peserta sosialisasi penjualan milik daerah, mendengarkan arahan Bupati Citra Duani (membelakangi kamera) di aula Hotel Mahkota Kayong di Sukadana, Selasa, 9 Mei 2023. Dokumen foto: Prokopim Setda KKU


 

Ia mengharapkan sosialisasi penjualan barang milik daerah, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah KKU, dapat mengetahui setiap alur proses penjualan barang milik daerah.

 

“Barang milik daerah di daftar KIB yang bernilai ekonomis, lebih baik dilelang. Uang hasil dari lelang, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita. Akan tetapi penjualan itu sendiri tidak dapat kita lakukan, tanpa adanya penilaian pada barang tersebut,” timpalnya. (Prokopim Setda KKU)

×
Berita Terbaru Update