SOSIALISASI
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
NOMOR 2
TAHUN 2019
TENTANG
RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN
BUPATI KAYONG UTARA,
Pasal 3
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan
adalah pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya, dan RSUD Sultan Muhamad
Jamaludin I yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali
pelayanan pendaftaran.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan/menikmati jasa
pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, dan RSUD Sultan
Muhamad Jamaludin I.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal 25 Februari 2019
BUPATI KAYONG UTARA,
Ttd