BUPATI KAYONG UTARA

PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI,
DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KAYONG UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KAYONG UTARA,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kayong
Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kedudukan, Fungsi, dan Rincian Tugas
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Kayong
Utara.
|
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS DINAS PERINDUSTRIAN,
PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KAYONG UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2. Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas Otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan
kelurahan.
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Sekretaris daerah adalah sekretaris daerah Kabupaten Kayong Utara.
8. Unit pelaksana teknis dinas adalah undur pelaksana tugas teknis dinas.
9. Kelompok jabatan fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang
diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung
kelancaran tugas.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal
Pasal 2
(1) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi
dan usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal, dipimpin oleh kepala dinas
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
sekretaris daerah.
(2) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal mempunyai
tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian,
perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal,
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta mempedomani urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terbagi dan terinci secara
sistematis ke dalam tugas sekretariat dan masing-masing bidang, sub bagian, dan
seksi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2), dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal menyelenggarakan
fungsi :
a. penyusunan perencanaan di bidang perindustrian dan
perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan, koperasi,
usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian
dan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan
kegiatan di bidang perindustrian dan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan
menengah, dan penanaman modal; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai
dengan tugas dan fungsi.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala dinas.
(2) Sekretariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
dan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, perlengkapan,
dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
dinas, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam tugas masing-masing
sub bagian.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2), sekretariat
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan perencanaan dinas;
b.
penyelenggaraan urusan umum dan
perlengkapan dinas;
c.
penyelenggaraan urusan kepegawaian
dinas;
d.
penyelenggaraan urusan keuangan
dinas;
e.
pelaksanaan pengendalian, evaluasi
dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan, umum dan perlengkapan,
kepegawaian, dan keuangan dinas;
f.
pelaksanaan pembinaan administrasi
dan aparatur pada sub bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian, dan sub bagian
rencana kerja dan keuangan; dan
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh kepala dinas.
Pasal 4
(1) Sub bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian dipimpin oleh kepala sub
bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2) Sub bagian umum, kepegawaian dan perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan
urusan umum, perlengkapan dan kepegawaian dinas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sub bagian umum,
kepegawaian dan perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja sub
bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian;
b. penyelenggaraan urusan umum,
perlengkapan, dan kepegawaian dinas; dan
c. pelaksanaan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
(4) Rincian tugas sub bagian umum,
perlengkapan dan kepegawaian adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja sub bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan tugas di bidang umum, perlengkapan, dan kepegawaian;
c. melaksanakan urusan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan perpustakaan
dinas;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, kehumasan, protokoler, dan perjalanan
dinas;
e. menyiapkan bahan dan mengusulkan kenaikan pangkat, ujian dinas, gaji
berkala, cuti, pensiun, dan pemberian penghargaan pegawai;
f. menyiapkan bahan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Daftar Penilaian
Pekerjaan Pegawai (DP3), peningkatan kesejahteraan pegawai, dan daftar hadir
pegawai;
g. melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan
kepemimpinan, fungsional teknis, dan fungsional umum;
h. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
i. menyusun rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan dinas;
j. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan
inventarisasi peralatan dan perlengkapan;
k. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sub
bagian umum, kepegawaian dan perlengkapan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 5
(1) Sub bagian rencana kerja dan keuangan dipimpin
oleh kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
sekretaris.
(2) Sub bagian rencana kerja dan keuangan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program, evaluasi dan
pelaporan, dan menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan dinas.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sub bagian rencana kerja
dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja sub bagian rencana kerja dan keuangan;
b. penyelenggaraan urusan keuangan dinas;
c. pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan dinas; dan
d. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan dinas;
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan
keuangan dinas.
(4) Rincian tugas sub bagian rencana
kerja dan keuangan adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja sub bagian rencana kerja dan keuangan;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
c. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, dan pembukuan keuangan
dinas;
d. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan dinas;
e. melaksanakan penyusunan laporan keuangan semesteran dinas;
f. melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan dinas;
g.
melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan pengelolaan keuangan dinas;
h. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis
pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
i. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dinas;
j. menyusun Rencana Kerja (Renja) dinas;
k. mengkompilasi hasil penyusunan program dan kegiatan dinas;
l. mengkompilasi hasil penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari
masing-masing bidang;
m. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas;
n. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
o.
melaksanakan pengawasan, evaluasi
dan pelaporan program, dan kegiatan dinas; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Ketiga
Bidang Perindustrian
Pasal 12
(1) Bidang
perindustrian dipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas.
(2) Bidang perindustrian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
di bidang usaha dan sarana perindustrian, bimbingan industri dan pencegahan
pencemaran, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam tugas
masing-masing seksi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 ayat (2), bidang perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang usaha perindustrian, sarana
perindustrian, dan bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
b.
penyusunan program
dan kegiatan di bidang usaha perindustrian, sarana perindustrian, dan bimbingan
industri dan pencegahan pencemaran;
c.
penyusunan pedoman
pelaksanaan kegiatan di bidang usaha perindustrian, sarana perindustrian, dan
bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
d.
penyelenggaraan
kegiatan di bidang usaha perindustrian, sarana perindustrian, dan bimbingan
industri dan pencegahan pencemaran;
e.
pelaksanaan
pembinaan administrasi dan aparatur pada seksi usaha perindustrian, seksi
sarana perindustrian, dan seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
f.
pelaksanaan
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang usaha
perindustrian, sarana perindustrian, dan bimbingan industri dan pencegahan
pencemaran; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 13
(1) Seksi usaha dan
sarana perindustrian dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala bidang perindustrian.
(2) Seksi usaha dan
sarana perindustrian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang usaha dan sarana perindustrian.
(3) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi usaha dan sarana perindustrian
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi usaha dan sarana perindustrian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang usaha dan sarana perindustrian;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang usaha dan sarana perindustrian;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang usaha dan sarana perindustrian; dan
e.
pelaksanaan
pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang usaha dan sarana perindustrian.
(4)
Rincian tugas seksi
usaha dan sarana perindustrian
adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja seksi usaha perindustrian;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang usaha
perindustrian;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang usaha perindustrian;
d.
menyiapkan bahan penerbitan tanda
daftar industri dan Izin Usaha Industri (IUI) skala investasi s/d Rp 10 miliar
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
e.
menyiapkan bahan penerbitan berita
acara pemeriksaan dalam rangka penerbitan IUI oleh pemerintah dan provinsi;
f.
menyiapkan bahan penerbitan izin
usaha kawasan industri yang lokasinya di daerah;
g.
menyiapkan bahan penetapan bidang
usaha industri prioritas daerah;
h.
memfasilitasi akses permodalan bagi
industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan bank di daerah;
i.
memfasilitasi kemitraan antara
industri kecil, menengah dan industri besar
serta sektor ekonomi lainnya di daerah;
j.
melaksanakan pembinaan asosiasi
industri/dewan tingkat daerah;
k.
memfasilitasi kerja sama
pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha di daerah;
l.
melaksanakan hasil-hasil kerja sama
luar negeri, kerja sama lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan
industri di daerah;
m. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang sarana
perindustrian;
n. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana
perindustrian;
o. menyiapkan bahan pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan IKM di
daerah;
p. memfasilitasi dan mengoordinasi penyediaan sarana perindustrian ;
q. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi
usaha dan sarana perindustrian; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 14
(1) Seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran
dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala bidang perindustrian.
(2) Seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang
bimbingan industri dan pencegahan pencemaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada pasal 14 ayat (2), seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi bimbingan industri dan pencegahan
pencemaran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan industri dan
pencegahan pencemaran;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang bimbingan industri dan pencegahan
pencemaran; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang
bimbingan industri dan pencegahan pencemaran.
(4) Rincian tugas
seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja seksi bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang
bimbingan industri dan pencegahan pencemaran;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan industri
dan pencegahan pencemaran;
d. menyiapkan bahan pemberian perlindungan kepastian berusaha terhadap usaha
industri di daerah;
e. melaksanakan promosi produk industri daerah;
f. melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang
industri di daerah;
g.
melaksanakan
sosialisasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang
industri di daerah;
h.
memfasilitasi dan
pengawasan terhadap penerapan standar yang akan dikembangkan, kerjasama bidang
standarisasi, penerapan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) industri
dan aparatur pembina industri di daerah;
i.
melaksanakan diklat
SDM industri dan aparatur pembina industri di daerah;
j.
melaksanakan
pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh industri tingkat daerah;
k.
melaksanakan
pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan kegiatan industri di
daerah;
l.
menyiapkan bahan
usulan rencana tata ruang industri dalam rangka pengembangan pusat-pusat
industri yang terintegrasi serta koordinasi penyediaan sarana dan prasarana
(jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah industri kecil menengah)
untuk industri yang mengacu pada tata ruang regional provinsi;
m. melaksanakan pengumpulan, analisis dan diseminasi data bidang industri
tingkat daerah dan pelaporan kepada provinsi;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian di daerah;
o. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi
bimbingan industri dan pencegahan pencemaran; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Keempat
Bidang Perdagangan
Pasal 15
(1) Bidang perdagangan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.
(2) Bidang perdagangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
teknis di bidang pengembangan perdagangan, tata niaga dan ekspor-impor, dan
pendaftaran perusahaan, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam
tugas masing-masing seksi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2),
bidang perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang usaha dan sarana perdagangan,
ekspor-impor, dan pendaftaran perusahan;
b.
penyusunan program
dan kegiatan di bidang usaha dan sarana perdagangan, ekspor-impor, dan
pendaftaran perusahaan;
c.
penyusunan pedoman
pelaksanaan kegiatan di bidang usaha dan sarana perdagangan, ekspor-impor, dan
pendaftaran perusahaan;
d.
penyelenggaraan
kegiatan di bidang usaha dan sarana perdagangan, ekspor-impor, dan pendaftaran
perusahaan;
e.
pelaksanaan
pembinaan administrasi dan aparatur pada seksi usaha dan sarana perdagangan,
seksi ekspor-impor, dan seksi pendaftaran perusahaan;
f.
pelaksanaan
pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang usaha dan
sarana perdagangan, ekspor-impor, dan pendaftaran perusahaan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 16
(1) Seksi pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor dipimpin oleh kepala seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang perdagangan.
(2) Seksi pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
di bidang usaha dan sarana perdagangan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi pengembangan perdagangan, tata niaga, dan
ekspor impor;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang pengembangan perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor.
(4) Rincian tugas
seksi pengembangan perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor adalah sebagai
berikut :
a. menyusun rencana kerja seksi pengembangan perdagangan, tata niaga, dan
ekspor impor;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor;
d. menyiapkan bahan pemberian izin usaha perdagangan, pembinaan, pengawasan
pelaksanaan izin/pendaftaran jasa bisnis dan jasa distribusi di daerah;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pemberian izin perdagangan barang kategori dalam pengawasan skala daerah
meliputi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk
pengecer, penjualan langsung untuk diminum di tempat, pengecer dan penjualan
langsung untuk diminum di tempat untuk minuman beralkohol mengandung rempah
sampai dengan 15%, rekomendasi SIUP bahan berbahaya, rekomendasi pengakuan
pedagang kayu antar pulau);
f. memberikan dukungan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan
evaluasi kegiatan perdagangan di daerah perbatasan, pedalaman, terpencil dan
pulau terluar serta penyiapan bahan pemberian izin dan rekomendasi skala
tertentu;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi sarana perdagangan (pasar/toko modern
dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konvensi, dan
seminar dagang) skala lokal;
h. melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan
informasi pasar dan stabilisasi harga dan penggunaan produksi dalam negeri
skala daerah;
i. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, sosialisasi,
informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa
konsumen, pembinaan dan Pemberdayaan Motivator dan Mediator Perlindungan
Konsumen skala daerah;
j. mengusulkan pembentukan BPSK di daerah kepada pemerintah berkoordinasi
dengan provinsi dan fasilitasi operasional BPSK;
k. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam
penyelenggaraan dan evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan
konsumen;
l. melaksanakan kebijakan, pedoman, pengawasan, koordinasi, dan sosialisasi
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa skala
daerah;
m. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan PPBJ, PPNS-PK dan PPNS-WDP skala
daerah;
n. melaksanakan dan melaporkan sistem informasi perdagangan dan penyusunan
potensi usaha di sektor perdagangan skala daerah;
o. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan metrologi
legal setelah memperoleh penilaian dari pemerintah yang didasarkan rekomendasi
provinsi dan pengendalian SDM metrologi dan kerja sama metrologi legal skala
daerah;
p. memfasilitasi standar ukuran dan laboratorium metrologi legal dan pelayanan
tera dan tera ulang UTTP setelah melalui penilaian standar ukuran dan
laboratorium metrologi legal oleh pemerintah;
q. melaksanakan penyuluhan dan pengamatan UTTP, BDKT dan SI dan pembinaan
operasional reparatir UTTP dan pemberdayaan PPNS-WDP skala daerah;
r. melaksanakan dan melaporkan sistem informasi perdagangan dan penyusunan
potensi usaha di sektor perdagangan skala daerah;
s. memfasilitasi dan membina serta
melaksanakan pengendalian SDM metrologi skala daerah;
t. melaksanakan pengawasan dan penyidikan tindak pidana UUMI dan koordinasi
dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan
perdagangan berjangka komoditi;
u. melaksanakan pengujian, inspeksi teknis dan sertifikasi yang dilakukan oleh
lembaga uji dan inspeksi teknis;
v. melaksanakan pembinaan pengaturan dan pengawasan komoditas dalam rangka
memperoleh akses pembiayaan resi gudang dan pelaku pasar lelang di skala
daerah;
w. melaksanakan pemantauan dan pendataan aspek harga dan non harga terhadap
lalu lintas barang dan jasa;
x. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan tanda daftar organisasi usaha
niaga tingkat dewan pimpinan daerah (DPD) di daerah;
y. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan tanda daftar usaha waralaba
lokal;
z. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan daftar keagenan produksi dalam
negeri;
aa. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan tanda daftar gudang dengan luas
di bawah 2500 m2 ;
bb. melaksanakan pendaftaran perusahaan sebagai bahan informasi perusahaan
nasional;
cc. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan tanda daftar Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
dd. menyiapkan bahan pemberian dan pengawasan daftar keagenan, produksi dalam
negeri;
ee. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang tata
niaga dan ekspor-impor;
ff. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekspor-impor;
gg. melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kebijakan
bidang tata niaga dan ekspor-impor
skala daerah;
hh. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, dan potensi
ekspor daerah sebagai bahan perumusan kebijakan ekspor daerah;
ii. menyediakan bahan masukan dan penyediaan informasi potensi ekspor daerah
sebagai bahan pertimbangan ekspor daerah;
jj. melaksanakan fasilitasi sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan di bidang
tata niaga dan ekspor-impor;
kk. menyediakan informasi sebagai bahan masukan dalam rangka penetapan
kesepakatan dalam sidang komoditi internasional;
ll. memfasilitasi pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan
luar negeri;
mm. menyusun bahan penetapan kebijakan pengembangan ekspor skala daerah;
nn. melaksanakan kegiatan pengembangan ekspor skala daerah;
oo. menyediakan bahan masukan untuk perumusan kebijakan penerbitan Surat
Keterangan Asal (SKA) dan penelusuran asal barang serta sosialisasi, penerbitan
dan pelaporan penerbitan SKA penelusuran asal barang di tingkat daerah yang
ditunjuk;
pp. menyediakan bahan masukan untuk penerbitan Angka Pengenal Impor (API) dan
sosialisasi kebijakan dan pelaporan penerbitan API;
qq. melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan
kesepakatan dan sosialisasi hasil-hasil
kesepakatan kerjasama perdagangan internasional dan bilateral;
rr. melaksanakan monitoring dan sosialisasi dumping, subsidi, dan safeguard;
ss. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan
perdagangan, tata niaga, dan ekspor impor; dan
tt. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
(1) Seksi
pendaftaran perusahaan dipimpin oleh
kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang
perdagangan.
(2) Seksi
pendaftaran perusahaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang
pendaftaran perusahaan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi pendaftaran
perusahaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi pendaftaran perusahaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran
perusahaan;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang pendaftaran perusahaan;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang pendaftaran perusahaan; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang
pendaftaran perusahaan.
(4) Rincian tugas
seksi pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut
:
a. menyusun rencana kerja seksi pendaftaran perusahaan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang
pendaftaran perusahaan;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran
perusahaan;
d.
melaksanakan pendaftaran dan
pengembangan LPKSM;
e.
melaksanakan penyelenggaraan dan
pelaporan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika skala
daerah;
f.
menyiapkan bahan pemberian
rekomendasi pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan elektronika di
daerah;
g.
melaksanakan urusan wajib daftar
perusahaan;
h.
menyiapkan bahan pemberian izin
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
i.
menyiapkan bahan pembinaan dan
pengembangan usaha;
j. melaksanakan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan penyelenggaraan serta
penyajian informasi pelaksanaan wajib daftar perusahaan skala daerah;
k. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi
pendaftaran perusahaan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Kelima
Bidang Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah
Pasal 18
(1) Bidang koperasi
dan usaha kecil menengah dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui sekretaris dinas.
(2) Bidang koperasi
dan usaha kecil menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
teknis di bidang bina kelembagaan dan kerjasama antar lembaga, dan bina usaha
dan fasilitasi pembiayaan, yang terbagi dan terinci secara sistematis ke dalam
tugas masing-masing seksi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada pasal 18 ayat (2), bidang koperasi
dan usaha kecil menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang bina lembaga koperasi, usaha kecil dan
menengah, bina usaha koperasi, usaha kecil dan menengah, dan fasilitasi
pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
b. penyusunan program dan kegiatan di bidang bina lembaga koperasi, usaha
kecil dan menengah, bina usaha koperasi, usaha kecil dan menengah, dan fasilitasi
pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang bina lembaga koperasi,
usaha kecil dan menengah, bina usaha koperasi, usaha kecil dan menengah, dan fasilitasi
pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang bina lembaga koperasi, usaha kecil dan
menengah, bina usaha koperasi, usaha kecil dan menengah, dan fasilitasi
pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
e. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada seksi bina lembaga
koperasi, usaha kecil dan menengah, seksi bina usaha koperasi, usaha kecil dan
menengah, seksi fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
f. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang
bina lembaga koperasi, usaha kecil dan menengah, bina usaha koperasi, usaha
kecil dan menengah, dan fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha
kecil dan menengah; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 19
(1) Seksi bina kelembagaan
dan kerjasama antar lembaga dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
(2) Seksi bina
kelembagaan dan kerjasama antar lembaga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
di bidang bina lembaga koperasi, usaha
kecil dan menengah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seksi bina kelembagaan
dan kerjasama antar lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi bina kelembagaan dan kerjasama antar lembaga;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina kelembagaan dan
kerjasama antar lembaga;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang bina kelembagaan dan kerjasama antar lembaga;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang bina kelembagaan dan kerjasama antar
lembaga; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang bina
kelembagaan dan kerjasama antar lembaga.
(4) Rincian
tugas seksi bina kelembagaan dan kerjasama antar lembaga adalah sebagai berikut
:
a. menyusun rencana kerja seksi bina kelembagaan dan kerjasama antar lembaga;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang bina
kelembagaan dan kerjasama antar lembaga;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina kelembagaan dan
kerjasama antar lembaga;
d. melaksanakan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan pembubaran koperasi,
dan kerjasama antar lembaga koperasi;
e. memfasilitasi kerjasama antar lembaga koperasi dalam memajukan usaha dan
mensejahterakan anggota;
f. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi
dalam wilayah daerah;
g. memfasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang
menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dalam
wilayah daerah;
h. memfasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat daerah sesuai
dengan pedoman pemerintah yang berlaku;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan unit
simpan pinjam koperasi di tingkat daerah;
j. memfasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran koperasi
simpan pinjam dan unit simpan pinjam dalam wilayah daerah;
k. melaksanakan pemberian sanksi administratif kepada koperasi simpan pinjam
dan unit simpan pinjam di daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya;
l. melaksanakan perlindungan kepada koperasi,
usaha kecil dan menengah dalam wilayah daerah;
m. memberikan penyuluhan kepada anggota masyarakat/kelompok masyarakat yang
akan membentuk koperasi;
n. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi
bina lembaga koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20
(1) Seksi bina
usaha dan fasilitasi pembiayaan dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada kepala bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
(2) Seksi bina
usaha dan fasilitasi pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang
bina usaha koperasi, usaha kecil dan menengah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2), seksi bina
usaha dan fasilitasi pembiayaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi bina usaha dan fasilitasi pembiayaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina usaha dan
fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang bina usaha dan fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang bina usaha dan fasilitasi pembiayaan dan
permodalan koperasi; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang bina
usaha dan fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi.
(4) Rincian tugas seksi
bina usaha dan fasilitasi pembiayaan adalah sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja di bidang bina usaha dan fasilitasi pembiayaan;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang bina
usaha dan fasilitasi pembiayaan;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina usaha dan
fasilitasi pembiayaan;
d. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam dan unit
simpan pinjam dalam wilayah daerah;
e. melaksanakan pembinaan usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam
dalam wilayah daerah;
f. melaksanakan pengembangan iklim serta kondisi usaha koperasi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan usaha koperasi dalam wilayah daerah;
g. melaksanakan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan usaha koperasi meliputi persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan dalam wilayah daerah;
h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha kecil di tingkat nasional
meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
i. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang
fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pembiayaan
dan permodalan koperasi, usaha kecil dan menengah;
k. mengusulkan rencana pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat
pemenuhan kebutuhan dana;
l. memfasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di
tingkat nasional meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank,
modal ventura, pinjaman dari dana penghasilan sebagian laba BUMN, hibah, dan
jenis pembiayaan lain;
m. melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan
koperasi dan UKM dalam wilayah daerah;
n. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi
bina usaha dan fasilitasi pembiayaan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian
Keenam
Bidang
Penanaman Modal
Pasal
21
(1) Bidang penanaman modal dipimpin oleh kepala
bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas melalui
sekretaris.
(2) Bidang penanaman modal mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang inventarisasi potensi dan
promosi daerah, dan pembinaan investor, yang terbagi dan terinci secara
sistematis ke dalam tugas masing-masing seksi.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana pada pasal 21 ayat (2), bidang penanaman modal menyelenggarakan
fungsi :
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang inventarisasi potensi dan promosi daerah, dan
pembinaan investor;
b. penyusunan program dan kegiatan di bidang inventarisasi potensi dan promosi
daerah, dan pembinaan investor;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang inventarisasi potensi dan
promosi daerah, dan pembinaan investor;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang inventarisasi potensi dan promosi
daerah, dan pembinaan investor;
e. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada seksi inventarisasi
potensi dan promosi daerah, dan seksi pembinaan investor;
f. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di
bidang inventarisasi potensi dan promosi daerah, dan pembinaan investor; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 22
(1) Seksi
inventarisasi potensi dan promosi daerah dipimpin oleh kepala seksi yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang penanaman modal.
(2) Seksi
inventarisasi potensi dan promosi daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
di bidang inventarisasi potensi dan promosi daerah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2), seksi
inventarisasi potensi dan promosi daerah menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi inventarisasi potensi dan promosi daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi potensi
dan promosi daerah;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang inventarisasi potensi dan promosi daerah;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang inventarisasi potensi dan promosi daerah;
dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang inventarisasi
potensi dan promosi daerah.
(4) Rincian tugas
seksi inventarisasi potensi dan promosi daerah adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja seksi inventarisasi potensi dan promosi daerah;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang inventarisasi
potensi dan promosi daerah;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang inventarisasi potensi
dan promosi daerah;
d. melaksanakan pengembangan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan investasi dalam wilayah daerah,
meliputi upaya menciptakan persaingan usaha yang
sehat, informasi keadaan daerah, kemitraan, dan perijinan.
e.
menyiapkan bahan
penyusunan RPJPD pada bidang penanaman modal;
f.
menyiapkan bahan
penyusunan RPJMD pada bidang penanaman modal;
g.
menyiapkan bahan
penyusunan RKPD pada bidang penanaman modal;
h.
melaksanakan
bimbingan dalam penyusunan Renja, RKA dan DPA SKPD dalam lingkup koordinasi seksi
inventarisasi potensi dan promosi daerahpenanaman modal;
i.
melaksanakan monitoring
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi inventarisasi potensi dan promosi
daerah;
j.
melaksanakan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan inventarisasi potensi
dan promosi daerahpenanaman modal; dan
k.
melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal 23
(1) Seksi pembinaan
investor dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang penanaman modal.
(2) Seksi pembinaan
investor mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan terhadap
investor yang ada di daerah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (2), seksi pembinaan
investor menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi pembinaan investor;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan investor;
c. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
di bidang pembinaan investor;
d. penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan investor; dan
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan investor.
(4) Rincian tugas
seksi pembinaan investor adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja seksi pembinaan investor;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan
investor;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan investor;
d.
menyiapkan bahan
penyusunan RPJPD pada bidang penanaman modal;
e.
menyiapkan bahan
penyusunan RPJMD pada bidang penanaman modal;
f.
menyiapkan bahan
penyusunan RKPD pada bidang penanaman modal;
g.
melaksanakan
bimbingan dalam penyusunan Renja, RKA dan DPA SKPD dalam lingkup koordinasi
seksi pembinaan investor;
h.
melaksanakan
monitoring dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan investor;
i.
melaksanakan
pengawasan, evaluasi dan pelaporan keberadaan investor dan perkembangan
kegiatan investor di daerah; dan
j.
melaksanakan tugas kedinasan
lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 24
Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) dipimpin oleh kepala UPTD yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan
oleh camat.
Pasal 25
Kedudukan, fungsi,
dan rincian tugas UPTD diatur dalam peraturan bupati tentang pembentukan UPTD.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 26
(1) Kelompok jabatan fungsional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas, dan terdiri dari
sejumlah tenaga fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang
ditunjuk.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan kebutuhan dan
keahlian masing-masing.
(3) Jumlah tenaga
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan
yang mendukung tugas pokok dan fungsi pada dinas dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kayong Utara dan sumber lain yang sah.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Kayong Utara.
Ditetapkan di Sukadana
pada tanggal 31 Desember 2008
BUPATI KAYONG
UTARA,
HILDI HAMID
Diundangkan di Sukadana
Pada tanggal 31 Desember 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KAYONG UTARA,
H. ABDUL MALIK MADJERI
BERITA DAERAH KABUPATEN KAYONG
UTARA TAHUN 2008 NOMOR 45