![]() |
Bank Kalbar Cabang Sukadana diduga menggunakan hasil karya fotografi tanpa izin di kartu ATM yang dikeluarkannya. Istimewa |
Rizal mengaku foto hasil dari kameranya ini dipakai pihak Bank
Kalbar, tanpa sepengetahuan dirinya.
"Etikanya ada, kalau memang digunakan untuk sebuah
perusahaan, apalagi ini sebuah bank besar. Itu foto dari kamera saya, tiba-tiba
dipakai Bank Kalbar untuk gambar di kartu ATM,” kata Rizal, Sabtu (24/11/2018).
Ia menceritakan awal mula sampai foto ini tersebar. Beberapa
waktu lalu, foto itu dikopi oleh A, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
pemerintahan daerah (Pemda) KKU.
Setelah sekian hari berjalan, Aji memberitahukan bahwa
foto Rizal yang dengan dirinya itu, diminta oleh pihak Bank Kalbar. Akan tetapi foto
itu digunakan untuk apa tidak diketahui.
"Aji memang ada menelepon saya, bilang kalau Bank
Kalbar meminta fotoku. Saya bilang tidak tidak apa-apa, asalkan tetap
mencantumkan identitas pemilik foto. Akan tetapi saya lihat di kartu ATM itu tidak
ada identitas saya yang dicantumkan. Itu yang saya sesalkan,” kesalnya.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 28 tahun 2014
(UU 28/2014) tentang Hak Cipta menerangkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dimaksud karya fotografi, meliputi semua foto
yang dihasilkan dengan menggunakan kamera. Karya fotografi maupun potret adalah
ciptaan yang dilindungi hak cipta, mengacu pasal 40 ayat 1 huruf k dan huruf l
UU 28/2014.
Sampai naskah diturunkan, belum mendapat konfirmasi dari
pihak Bank Kalbar Cabang Sukadana. Sebab pada hari Sabtu, jam kerja manajemen
tutup. Bank Kalbar Cabang Sukadana biasa buka di hari Senin sampai Jumat, mulai
pukul 08.00 pagi hingga 15.00 petang, kecuali hari khusus maupun tertentu. (tet)